Correct Article 11
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat
Current Text
(1) Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam mengajukan permohonan izin pembentukan LAZ
berskala kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan:
a. anggaran dasar organisasi;
b. keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
c. keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d. surat rekomendasi dari BAZNAS;
e. susunan Pengawas Syariat yang telah mendapatkan rekomendasi dari organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat dan paling sedikit terdiri atas ketua dan 1 (satu) orang anggota;
f. surat pernyataan sebagai Pengawas Syariat internal atau eksternal LAZ, paling banyak pada 2 LAZ dan tidak sedang menjadi pengurus atau pegawai aktif di LAZ yang ditandatangani oleh masing-masing Pengawas Syariat;
g. surat pernyataan kesediaan Pengawas Syariat untuk memberikan laporan hasil pengawasan syariat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
h. melampirkan daftar dan identitas amil zakat yang melaksanakan tugas di bidang teknis pengumpulan, keuangan, tata kelola, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan paling sedikit 1 (satu) orang di setiap bidang;
i. sertifikat SKKNI bidang pengelola Zakat paling sedikit 1 (satu) orang;
j. salinan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau asuransi lain bagi amil zakat sebagaimana dimaksud dalam huruf h;
k. surat pernyataan dari pembina, pengurus, atau pelaksana amil zakat tidak merangkap sebagai pengurus atau pelaksana BAZNAS dan LAZ lainnya yang ditandatangani;
l. surat pernyataan dari pembina, pengurus atau pelaksana amil zakat sebagaimana dimaksud pada huruf g, tidak sedang memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik/organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah;
m. surat pernyataan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak terafiliasi dengan partai politik, organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan pencucian uang;
n. surat pernyataan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ;
o. ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat paling sedikit di 2 (dua) kecamatan mencakup:
1. nama program;
2. lokasi program;
3. jumlah mustahik;
4. jumlah dana zakat yang akan disalurkan;
5. keluaran (output);
6. hasil (outcome);
7. manfaat (benefit); dan
8. dampak (impact) program bagi mustahik;
p. surat pernyataan kesanggupan mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) per tahun;
q. surat pernyataan bersedia menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ; dan
r. surat bersedia mempublikasikan laporan pengelolaan secara terbuka melalui media elektronik yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ.
Your Correction
