Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Kementerian Agama mengabulkan permohonan pembukaan perwakilan LAZ yang telah memenuhi persyaratan dengan menerbitkan izin pembukaan perwakilan LAZ. (2) Dalam hal permohonan pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 tidak memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Kementerian Agama menolak permohonan pembukaan perwakilan LAZ disertai dengan alasan.
Your Correction