Correct Article 21
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat
Current Text
(1) LAZ berskala provinsi hanya dapat membuka 1 (satu) perwakilan di setiap kabupaten/kota.
(2) Pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapat izin dari Kepala Kantor Kementerian Agama.
(3) Izin pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis.
(4) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh pimpinan LAZ kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan:
a. izin pembentukan LAZ dari Direktur Jenderal;
b. rekomendasi dari BAZNAS kabupaten/kota;
c. data muzaki dan mustahik; dan
d. program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat.
Your Correction
