Correct Article 20
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat
Current Text
(1) LAZ berskala nasional dapat membuka perwakilan.
(2) Pembukaan pewakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di setiap provinsi untuk 1 (satu) perwakilan.
(3) Pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mendapat izin dari Kepala Kantor Wilayah.
(4) Izin pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis.
(5) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh pimpinan LAZ kepada Kepala Kantor wilayah dengan melampirkan:
a. izin pembentukan LAZ dari Menteri;
b. rekomendasi dari BAZNAS provinsi;
c. data muzaki dan mustahik; dan
d. program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat.
Your Correction
