Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawas Syariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c wajib: a. memiliki pengetahuan di bidang zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya serta muamalah maliyah; b. memahami peraturan perundang-undangan di bidang zakat; c. tidak memiliki benturan kepentingan dengan LAZ yang diawasinya; dan d. memahami proses bisnis LAZ.
Your Correction