Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian rekomendasi BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan BAZNAS.
Your Correction