Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin pembentukan LAZ diberikan setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki legalitas sebagai organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga berbadan hukum; b. mendapat rekomendasi dari BAZNAS; c. memiliki Pengawas Syariat; d. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; e. bersifat nirlaba; f. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat yang sesuai dengan kebijakan pemerintah; dan g. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala. (3) Persyaratan memiliki kemampuan teknis administratif untuk melaksanakan kegiatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi: a. memiliki ikhtisar perencanaan program pendayagunaan ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat minimal di sejumlah provinsi/kabupaten/kota sesuai skala, yang memuat keterangan mengenai: 1. nama program; 2. lokasi program; 3. jumlah mustahik; 4. jumlah dana zakat yang akan disalurkan; 5. keluaran (output); 6. hasil (outcome); 7. manfaat (benefit); dan 8. dampak (impact) program bagi mustahik. b. bersedia melakukan pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai dengan ketentuan; c. bersedia memberi jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan kepada amil zakat; d. bersedia tidak merangkap jabatan bagi pembina, pengurus atau pelaksana amil zakat di BAZNAS atau LAZ lainnya; e. bersedia tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik/organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah, bagi pembina, pengurus atau pelaksana amil zakat; f. bersedia setia kepada NKRI dan tidak terafiliasi dengan partai politik, organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan tindakan pencucian uang; g. bersedia menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara berkala; h. bersedia mempublikasikan laporan pengelolaan zakat melalui media elektronik; i. bersedia berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, pemerintah daerah, dalam pembukaan perwakilan LAZ; dan j. memiliki amil zakat yang bersertifikat bidang pengelolaan zakat berdasarkan SKKNI.
Your Correction