Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan perpanjangan izin LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16.
Your Correction