Correct Article 18
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat
Current Text
(1) Izin pembentukan LAZ berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan izin LAZ diberikan oleh:
a. Menteri untuk LAZ berskala Nasional;
b. Direktur Jenderal untuk LAZ berskala provinsi;
dan
c. Kepala Kantor Wilayah untuk LAZ berskala kabupaten/kota.
(3) Perpanjangan izin dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan perpanjangan izin LAZ skala nasional dan provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 6 (enam) bulan sebelum izin LAZ berakhir dengan melampirkan dokumen:
a. keputusan izin Pembentukan LAZ yang masih berlaku;
b. perubahan akta notaris (jika terjadi perubahan);
c. perubahan data Pengawas Syariat dan amil zakat (jika terjadi perubahan);
d. ringkasan laporan pengelolaan zakat (pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan) dan dana sosial keagamaan lainnya selama 5 (lima) tahun;
e. laporan hasil audit keuangan dari akuntan publik selama periode izin berlaku; dan
f. laporan hasil audit syariat selama periode izin berlaku.
(4) Perpanjangan izin LAZ skala kabupaten/kota dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan perpanjangan izin kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 6 (enam) bulan sebelum izin LAZ berakhir dengan melampirkan dokumen berikut ini:
a. keputusan izin Pembentukan LAZ yang masih berlaku;
b. perubahan akta notaris (jika terjadi perubahan);
c. perubahan data Pengawas Syariat dan amil zakat (jika terjadi perubahan);
d. ringkasan laporan pengelolaan zakat (pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan) dan dana sosial keagamaan lainnya selama 5 (lima) tahun;
e. laporan hasil audit keuangan dari akuntan publik selama periode izin berlaku; dan
f. laporan hasil audit syariat selama periode izin berlaku.
Your Correction
