Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin pembentukan LAZ berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan izin LAZ diberikan oleh: a. Menteri untuk LAZ berskala Nasional; b. Direktur Jenderal untuk LAZ berskala provinsi; dan c. Kepala Kantor Wilayah untuk LAZ berskala kabupaten/kota. (3) Perpanjangan izin dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan perpanjangan izin LAZ skala nasional dan provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 6 (enam) bulan sebelum izin LAZ berakhir dengan melampirkan dokumen: a. keputusan izin Pembentukan LAZ yang masih berlaku; b. perubahan akta notaris (jika terjadi perubahan); c. perubahan data Pengawas Syariat dan amil zakat (jika terjadi perubahan); d. ringkasan laporan pengelolaan zakat (pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan) dan dana sosial keagamaan lainnya selama 5 (lima) tahun; e. laporan hasil audit keuangan dari akuntan publik selama periode izin berlaku; dan f. laporan hasil audit syariat selama periode izin berlaku. (4) Perpanjangan izin LAZ skala kabupaten/kota dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan perpanjangan izin kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 6 (enam) bulan sebelum izin LAZ berakhir dengan melampirkan dokumen berikut ini: a. keputusan izin Pembentukan LAZ yang masih berlaku; b. perubahan akta notaris (jika terjadi perubahan); c. perubahan data Pengawas Syariat dan amil zakat (jika terjadi perubahan); d. ringkasan laporan pengelolaan zakat (pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan) dan dana sosial keagamaan lainnya selama 5 (lima) tahun; e. laporan hasil audit keuangan dari akuntan publik selama periode izin berlaku; dan f. laporan hasil audit syariat selama periode izin berlaku.
Your Correction