Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LAZ terdiri atas: a. LAZ berskala nasional; b. LAZ berskala provinsi; dan c. LAZ berskala kabupaten/kota. (2) Izin LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memiliki izin dari Menteri. (3) Izin LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memiliki izin dari Direktur Jenderal. (4) Izin LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memiliki izin dari Kepala Kantor Wilayah.
Your Correction