Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat masyarakat dapat membentuk LAZ. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi organisasi kemasyarakatan islam.
Your Correction