Correct Article 2
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat
Current Text
(1) Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat masyarakat dapat membentuk LAZ.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi organisasi kemasyarakatan islam.
Your Correction
