Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Manado (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 979), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: