Correct Article 44
PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
Current Text
Semua teknis administratif terkait pencatatan pernikahan yang berlaku sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus disesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
