Correct Article 42
PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
Current Text
(1) Kepala KUA Kecamatan menyampaikan laporan kepada kepala kantor kementerian agama kabupaten/ kota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peristiwa perkawinan, meliputi:
1. perkawinan di kantor dan luar kantor;
2. rujuk;
3. perkawinan campuran;
4. usia perkawinan; dan
5. pendidikan;
b. formulir perkawinan;
c. penerimaan negara bukan pajak nikah dan rujuk;
dan
d. bimbingan perkawinan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk hard copy dan soft copy disampaikan setiap bulan.
(4) Kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi melalui kepala bidang yang mengurusi kepenghuluan setiap bulan.
(5) Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah melalui surat elektronik dan sistem informasi manajemen perkawinan setiap bulan.
(6) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Your Correction
