Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Supervisi layanan pencatatan perkawinan dan rujuk dilakukan secara berjenjang dan berkala. (2) Pejabat yang mempunyai tugas di bidang bimbingan masyarakat Islam pada kantor kementerian agama kabupaten/kota melakukan supervisi kepada KUA Kecamatan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun. (3) Pejabat yang mempunyai tugas di bidang kepenghuluan di tingkat provinsi melakukan supervisi setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun. (4) Pejabat yang mempunyai tugas di bidang kepenghuluan di tingkat pusat melakukan supervisi sesuai kebutuhan. (5) Hasil supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dibuat dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh tim supervisi dan Kepala KUA Kecamatan. (6) Hasil supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Your Correction