Correct Article 38
PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
Current Text
(1) Kepala KUA Kecamatan membuat catatan perubahan status pada kolom catatan Akta Perkawinan apabila orang tersebut telah bercerai.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat, tanggal, dan nomor putusan pengadilan tentang terjadinya cerai.
Your Correction
