Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala KUA Kecamatan membuat catatan perubahan status pada kolom catatan Akta Perkawinan apabila orang tersebut telah bercerai. (2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat, tanggal, dan nomor putusan pengadilan tentang terjadinya cerai.
Your Correction