Correct Article 37
PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
Current Text
(1) Dalam hal KUA Kecamatan mengalami kejadian luar biasa atau force majure yang menyebabkan Akta Perkawinan hilang atau rusak, legalisasi Buku Pencatatan Perkawinan dapat dilaksanakan pada KUA Kecamatan yang menerbitkan Buku Pencatatan Perkawinan.
(2) Legalisasi Buku Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud ayat (1) disertai dengan melampirkan:
a. Buku Pencatatan Perkawinan asli;
b. surat keterangan sebagai suami dan istri yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa; dan
c. surat pernyataan bermeterai dari yang bersangkutan bahwa peristiwa perkawinan dicatat pada KUA Kecamatan dimaksud.
Your Correction
