Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Legalisasi Buku Pencatatan Perkawinan dilakukan pada KUA Kecamatan yang mencatat peristiwa perkawinan. (2) Dalam hal KUA Kecamatan sudah menggunakan aplikasi sistem informasi manajemen perkawinan berbasis online atau dapat memverifikasi data perkawinan secara offline, legalisasi Buku Pencatatan Perkawinan dapat dilakukan pada KUA Kecamatan lain dan/atau Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah. (3) Legalisasi Buku Pencatatan Perkawinan untuk keperluan ke luar negeri dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan dan pejabat pada Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah. (4) Legalisasi surat status belum menikah/janda/duda untuk keperluan perkawinan dan atau keperluan lain di luar negeri, dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan dan pejabat pada Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah. (5) Legalisasi Buku Pencatatan Perkawinan yang dikeluarkan pegawai pencatat perkawinan pada kantor perwakilan luar negeri dapat dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan tempat pendaftaran bukti perkawinan luar negeri.
Your Correction