Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencatatan perubahan nama suami, istri, dan wali, harus berdasarkan penetapan pengadilan negeri pada wilayah yang bersangkutan. (2) Pencatatan perubahan data perseorangan berupa tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir, nomor induk kependudukan, kewarganegaraan, pekerjaan, serta alamat harus didasarkan pada surat pengantar dari kelurahan/kepala desa.
Your Correction