Correct Article 33
PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
Current Text
(1) Pengisian formulir yang digunakan dalam pendaftaran, pemeriksaan, dan pencatatan perkawinan dan rujuk melalui aplikasi sistem informasi manajemen perkawinan.
(2) Dalam hal KUA Kecamatan belum memiliki fasilitas perangkat komputer/aplikasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual.
Your Correction
