Correct Article 32
PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
Current Text
(1) Formulir pencatatan perkawinan terdiri atas:
a. pengantar perkawinan dari lurah/kepala desa;
b. permohonan kehendak perkawinan;
c. persetujuan kedua calon mempelai;
d. surat izin orang tua;
e. penolakan kehendak perkawinan rujuk;
f. surat keterangan kematian;
g. pemeriksaan perkawinan;
h. pengumuman perkawinan;
i. rekomendasi perkawinan;
j. Akta Perkawinan;
k. Buku Pencatatan Perkawinan;
l. Kartu Perkawinan;
m. duplikat Buku Pencatatan Perkawinan;
n. pendaftaran bukti perkawinan luar negeri;
o. Akta Rujuk;
p. kutipan akta rujuk; dan
q. pemberitahuan rujuk.
(2) Formulir perkawinan yang meliputi Akta Perkawinan, Buku Pencatatan Perkawinan, Kartu Perkawinan, duplikat Buku Pencatatan Perkawinan, dan pemeriksaan perkawinan, disediakan oleh Direktorat Jenderal.
(3) Surat pengantar perkawinan dan surat keterangan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f dikeluarkan oleh lurah/kepala desa.
(4) Formulir perkawinan selain yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disediakan oleh kantor kementerian agama kabupaten/kota.
(5) Model formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Your Correction
