Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala KUA Kecamatan menandatangani dan memberikan kutipan akta rujuk kepada suami dan istri. (2) Suami dan istri menyerahkan kutipan akta rujuk kepada pengadilan agama untuk pengambilan Buku Pencatatan Perkawinan.
Your Correction