Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 29
PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pendaftaran bukti perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan pada register perkawinan luar negeri.
Your Correction
Pendaftaran bukti perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan pada register perkawinan luar negeri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion