Correct Article 27
PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
Current Text
(1) Perkawinan warga
dan/atau antarwarga negara INDONESIA dengan warga negara asing yang dilaksanakan di luar negeri selain yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara setempat.
(2) Bukti perkawinan yang dilakukan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan ke kantor perwakilan Republik INDONESIA.
Your Correction
