Correct Article 20
PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
Current Text
(1) Pencatatan perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan pada Akta Perkawinan dan Buku Pencatatan Perkawinan.
(2) Persyaratan dan tata cara pencatatan perjanjian perkawinan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Your Correction
