Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pasangan suami istri memperoleh Buku Pencatatan Perkawinan dan Kartu Perkawinan. (2) Buku Pencatatan Perkawinan diberikan kepada suami dan istri setelah proses akad selesai dilaksanakan. (3) Buku Pencatatan Perkawinan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Kartu Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
Your Correction