Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal telah terpenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (4), Kepala KUA Kecamatan atau Penghulu mengumumkan kehendak perkawinan. (2) Pengumuman kehendak perkawinan dilakukan pada tempat tertentu di KUA Kecamatan atau media lain yang dapat diakses oleh masyarakat. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan selama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pendaftaran perkawinan. (4) Dalam hal akad dilaksanakan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja sejak pendaftaran perkawinan, pengumuman kehendak perkawinan dilakukan setelah mendapat surat dispensasi dari camat di wilayah akad dilaksanakan.
Your Correction