Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam wajib dicatat dalam Akta Perkawinan. (2) Pencatatan perkawinan dalam Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan. (3) Pencatatan perkawinan dalam Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui tahapan: a. pendaftaran kehendak perkawinan; b. pengumuman kehendak perkawinan; c. pelaksanaan pencatatan perkawinan; dan d. penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan.
Your Correction