Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dana Paramita didayagunakan untuk kegiatan: a. keagamaan; b. pendidikan; c. pengembangan sumber daya manusia; d. kesehatan; e. seni budaya; f. sosial kemasyarakatan; g. pemberdayaan ekonomi umat; dan h. lingkungan hidup.
Your Correction