Correct Article 16
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita
Current Text
Dana Paramita didayagunakan untuk kegiatan:
a. keagamaan;
b. pendidikan;
c. pengembangan sumber daya manusia;
d. kesehatan;
e. seni budaya;
f. sosial kemasyarakatan;
g. pemberdayaan ekonomi umat; dan
h. lingkungan hidup.
Your Correction
