Correct Article 14
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita
Current Text
(1) Pemberi Dana Paramita menghitung sendiri jumlah Dana Paramita yang akan disetorkan kepada Lembaga Pengelola Dana Paramita.
(2) Lembaga Pengelola Dana Paramita memberikan bukti pembayaran Dana Paramita kepada penyumbang.
(3) Bukti pembayaran Dana Paramita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
