Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Paramita dapat diberikan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang disetarakan dengan uang. (2) Bentuk lain yang disetarakan dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa materi atau benda yang setara dengan uang yang dapat ditaksir nilainya sesuai harga pasar pada saat disetorkan.
Your Correction