Correct Article 13
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita
Current Text
(1) Dana Paramita dapat diberikan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang disetarakan dengan uang.
(2) Bentuk lain yang disetarakan dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa materi atau benda yang setara dengan uang yang dapat ditaksir nilainya sesuai harga pasar pada saat disetorkan.
Your Correction
