Correct Article 11
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita
Current Text
(1) Dalam hal Pengurus Lembaga Pengelola Dana Paramita berhalangan tidak tetap, pemimpin majelis agama Buddha menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian.
(2) Dalam hal Pengurus Lembaga Pengelola Dana Paramita berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa bakti, pemimpin majelis agama Buddha MENETAPKAN pelaksana tugas.
(3) Penetapan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pengurus sebelumnya berhalangan tetap.
Your Correction
