Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurus Lembaga Pengelola Dana Paramita paling sedikit terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. bendahara. (2) Pengurus Lembaga Pengelola Dana Paramita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin majelis agama Buddha. (3) Masa bakti pengurus Lembaga Pengelola Dana Paramita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction