Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan validasi. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemeriksaan keabsahan dokumen. (3) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat melakukan visitasi lapangan.
Your Correction