Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan majelis agama Buddha mengajukan permohonan pembentukan Lembaga Pengelola Dana Paramita secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. nomor pokok wajib pajak atas nama majelis agama Buddha; c. surat keterangan domisili majelis agama Buddha, nomor induk berusaha, atau dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. fotokopi tanda daftar majelis agama Buddha; e. rencana kerja pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Paramita; f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan yang ditandatangani oleh pimpinan majelis agama Buddha; dan g. surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Pancasila, dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 yang ditandatangani oleh pimpinan majelis agama Buddha.
Your Correction