Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan Lembaga Pengelola Dana Paramita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib mendapat izin Menteri. (2) Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. memiliki nomor pokok wajib pajak dan rekening bank atas nama badan hukum; c. memiliki tanda daftar sebagai majelis agama Buddha; dan d. memiliki rencana kerja pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Paramita.
Your Correction