Correct Article 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita
Current Text
(1) Lembaga Pengelola Dana Paramita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Dana Paramita.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Pengelola Dana Paramita menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Paramita;
b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Paramita; dan
c. pelaporan perencanaan dan pelaksanaan dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Paramita.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Lembaga Pengelola Dana Paramita dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
