Correct Article 22
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dikenakan kepada Lembaga Pengelola Dana Paramita yang baru pertama kali melakukan pelanggaran.
(2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dikenakan kepada Lembaga Pengelola Dana Paramita yang melakukan pengulangan pelanggaran dan tidak mematuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dikenakan kepada Lembaga Pengelola Dana Paramita yang telah melakukan pelanggaran lebih dari 2 (dua) kali.
Your Correction
