Correct Article 21
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita
Current Text
(1) Lembaga Pengelola Dana Paramita yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) dan Pasal 17, dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan; dan
c. pencabutan izin.
Your Correction
