Correct Article 19
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Pengelola Dana Paramita.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. penguatan kelembagaan;
b. pengembangan sumber daya manusia; dan
c. tata kelola keuangan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, Direktur Jenderal dapat melibatkan masyarakat.
Your Correction
