Correct Article 18
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas pengelolaan Dana Paramita, Lembaga Pengelola Dana Paramita dapat menggunakan dana operasional yang bersumber dari Dana Paramita.
(2) Dalam hal dana operasional Lembaga Pengelola Dana Paramita bersumber dari Dana Paramita, besarannya paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total pengumpulan dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
