Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Paramita adalah sumbangan keagamaan yang wajib ditunaikan oleh umat Buddha yang mampu sebagai salah satu bentuk pengamalan ajaran agama Buddha. 2. Pengelolaan Dana Paramita adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Paramita. 3. Lembaga Pengelola Dana Paramita adalah lembaga yang mempunyai tugas melakukan Pengelolaan Dana Paramita. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 5. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan bimbingan masyarakat Buddha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Your Correction