Correct Article 11
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Current Text
(1) Tata cara pengusulan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH di lingkungan Instansi Pembina, dengan ketentuan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan JPH menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan di Instansi Pembina;
b. usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disertai dengan hasil perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan di Instansi Pembina
menyampaikan usulan kebutuhan beserta hasil perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi JPH;
d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi JPH memberikan rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan di Instansi Pembina;
e. PPK di lingkungan Instansi Pembina menyampaikan usulan hasil perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
dan
f. usulan hasil perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tata cara pengusulan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH di lingkungan Instansi Pengguna, dengan ketentuan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja Instansi Pengguna di luar Instansi Pembina menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pengguna;
b. usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disertai dengan hasil perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
c. PPK Instansi Pengguna di luar Instansi Pembina menyampaikan usulan kebutuhan beserta hasil penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi JPH;
d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi JPH di lingkungan Instansi Pembina memberikan konsultasi dan pertimbangan terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
e. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi JPH memberikan rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja Instansi Pengguna di luar Instansi Pembina;
f. PPK Instansi Pengguna menyampaikan usulan hasil perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
g. usulan hasil perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
