Correct Article 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Current Text
Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilakukan berdasarkan analisis beban kerja.
Your Correction
