Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilakukan melalui tahapan: a. perhitungan; dan b. pengusulan dan penetapan.
Your Correction