Correct Article 8
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Current Text
Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilakukan melalui tahapan:
a. perhitungan; dan
b. pengusulan dan penetapan.
Your Correction
