Correct Article 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Current Text
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilaksanakan berdasarkan kebutuhan.
(2) Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila terdapat:
a. pembentukan unit kerja baru;
b. kebutuhan jabatan yang belum terisi;
c. Pengawas JPH pindah/alih fungsi, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia; dan
d. peningkatan volume beban kerja.
Your Correction
