Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilaksanakan berdasarkan kebutuhan. (2) Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila terdapat: a. pembentukan unit kerja baru; b. kebutuhan jabatan yang belum terisi; c. Pengawas JPH pindah/alih fungsi, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia; dan d. peningkatan volume beban kerja.
Your Correction