Correct Article 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Pengawas JPH merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH terdiri atas:
a. Pengawas JPH Ahli Pertama;
b. Pengawas JPH Ahli Muda;
c. Pengawas JPH Ahli Madya; dan
d. Pengawas JPH Ahli Utama.
Your Correction
