Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Tarutung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 978), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: