Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Agama Islam Negeri Takengon yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
2. Statuta Institut yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Institut.
3. Rektor adalah organ Institut yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut.
4. Senat adalah organ Institut sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
5. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
7. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
8. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
9. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik dalam 1 (satu) atau beberapa bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
10. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program magister dan/atau program doktor.
11. Jurusan adalah himpunan program studi dalam sub rumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
12. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
13. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang
merupakan bagian dari kebijakan umum Institut dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
14. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Institut melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada 1 (satu) tahun tertentu.
15. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki j abatan pemerintahan.
16. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
17. Ketua Jurusan adalah pemimpin pada Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Program Studi.
18. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Institut.
19. Ketua Program Studi adalah pemimpin Program Studi pada Pascasarjana.
20. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Institut.
21. Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut.
22. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
23. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
24. Alumni adalah lulusan Institut yang dibuktikan dengan tanda kelulusan.
25. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
26. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
27. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Institut.
28. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
30. Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi pendidikan tinggi keagaman Islam pada Kementerian.
(1) Institut memiliki lambang sebagaimana tercantum dibawah ini:
(2) Lambang Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur yang memiliki makna sebagai berikut:
a. kubah melambangkan simbol keagungan Islam merupakan elemen bangunan di posisi tertinggi yang memberikan energi positif bagi yang dinaunginya dan dua garis panjang melengkung melambangkan angka bulan Pebruari terbitnya Peraturan PRESIDEN tentang Institut Agama Islam Negeri Takengon;
b. bintang melambangkan kejayaan, kemakmuran dan kemuliaan, dua bintang bersegi delapan mengapit sejajar di antara kubah merupakan makna cita-cita yang sejalan berdampingan sesuai dengan ajaran Islam. Dua bintang bersegi delapan terdiri atas dua angka yaitu 2 (dua) dan 8 (delapan) yang bermakna tanggal terbitnya Peraturan PRESIDEN tentang Institut Agama Islam Negeri Takengon;
c. kerawang Gayo merupakan representasi kearifan lokal masyarakat gayo.
Kerawang merupakan identitas diri dan kebanggaan bagi masyarakat atau suku Gayo yang mencerminkan nilai estetika.
Terdapat 20 (dua puluh) jumlah motif Kerawang membentuk lingkaran yang merupakan tahun terbitnya Peraturan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2020 tentang Institut Agama Islam Negeri Takengon;
d. ikon buku dan rekal terbuka melambangkan khazanah ilmu dengan metode penyuguhan yang kokoh, indah, dan beretika;
e. lingkaran bergaris tebal berwarna hitam (kode gradasi #000000) mengibaratkan kebulatan tekad, memiliki sikap mental dinamis, kreatif serta responsif pada tuntutan zaman;
f. lingkaran berwarna putih (kode garadasi #FFFFF) antara kerawang dan lingkaran hitam bermakna suci dan berkarakter luhur;
g. lingkaran berbentuk kerawang berwarna biru (kode garadasi #000080) merupakan hasil cipta karsa manusia yang menjadi nilai estetika dalam perilaku kehidupan bermakna dedikasi yang tinggi, pengabdian kepada masyarakat merangkul serta menguatkan dan menjunjung tinggi kearifan lokal yang terkemas rapi dalam balutan syariat;
h. warna hijau (kode gradasi #556B2F) yang digunakan pada kubah masjid, dua bintang bersegi delapan, buku terbuka, dan rekal melambangkan warna kebesaran Islam;
i. warna putih (kode gradasi #FFFFFF) yang digunakan pada latar, dua garis panjang melengkung membelah Kubah, dan lingkaran melambangkan kesucian dan karakter yang luhur;
j. warna hitam (kode gradasi #000000) yang digunakan pada lingkaran, tulisan KEMENTERIAN AGAMA R.I. dan IAIN TAKENGON melambangkan keteguhan dan kewibawaan;
k. warna biru (kode gradasi #000080) pada kerawang Gayo melambangkan kesuksesan, kebesaran, keagungan, dan kebijaksanaan; dan
l. seluruh rangkaian bentuk lambang mempunyai makna pendidikan tinggi Islam akan mencapai puncak kejayaan, kemakmuran, dan kemuliaan melalui semangat perjuangan dan keseriusan mendalami ilmu keagamaan Islam yang berdasarkan rukun Islam dan Pancasila serta menghargai dan menghormati kearifan lokal.
(1) Busana akademik Institut terdiri atas:
a. toga jabatan;
b. toga wisudawan; dan
c. jas almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. terbuat dari kain polos yang berwarna hitam (kode gradasi #333333) berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar kearah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan berwarna hijau (kode gradasi #006600) berukuran kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter);
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan; dan
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi dengan warna emas (kode gradasi #2551650) untuk toga Rektor, Wakil Rektor, dan Profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing Fakultas dan program Pascasarjana.
(5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #333333) berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter) dan di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher atau garis pembuka toga dan warna masing-masing Institut, Fakultas, dan Pascasarjana);
b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari logam tipis berwarna emas (kode gradasi #2551650);
c. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut, terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna emas (kode gradasi #2551650);
d. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna bendera Fakultasnya;
e. kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Institut yang terbuat dari bulatan logam tipis garis tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna emas (kode gradasi #2551650); dan
f. samir merupakan leher toga yang memanjang ke belakang berwarna hijau (kode gradasi #006600) bergaris hitam (kode gradasi #333333) diperuntukkan khusus untuk Profesor.
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #333333), ukuran besar, dan panjang sampai kebawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan pada lengan atas dan toga, dan tampak bagian belakang syal wisudawan berbeda antara jenjang studi.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan berwarna sesuai dengan warna dasar bendera Fakultasnya.
(9) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwarna hijau (kode gradasi #206a5d) dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Institut.