Article 1
(1) Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut Sekretariat BAZNAS merupakan unsur pendukung administrasi pada BAZNAS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BAZNAS dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, serta secara
teknis administratif dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
(2) Sekretariat BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris.